SUNGGUMINASA – Kepala Desa (Kades) Tonrorita,Kecamatan Biringbulu, Saharuddin Matta, ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron Polda Sulselbar.
Saharuddin Matta melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan beras untuk warga miskin (raskin) yang mencapai puluhan juta rupiah. Ketua Tim Raskin Subbulog Divre Makassar Sitti Mardati mengatakan, pihaknya bersama polisi mendatangi rumah Saharuddin di Cambaya, Kecamatan Pallangga, karena yang bersangkutan tidak pernah datang lagi bertugas di Desa Tonrorita. Sebelum polisi tiba di rumahnya, Saharuddin Matta terlebih dahulu melarikan diri.
“Kami hanya ingin menagih utang raskin setelah dia tidak menghadiri rapat di Kantor Camat Biringbulu.Kenyataannya dia langsung menghindar sehingga harus ditangani polisi secara serius.Kalau memang tidak mau bertanggung jawab harus berurusan dengan polisi,”ungkapnya akhir pekan lalu.
Camat Biringbulu Kamsinah menjelaskan, Saharuddin Matta harus ditangkap polisi karena diduga menyeleweng kan sejumlah dana. Selain menyelewengkan dana raskin,Saharuddin juga diduga menggelapkan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) mencapai ratusan juta rupiah dan anggaran proyek Pemsimas yang kini terbengkalai.
‘’Kades Tonrorita harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, termasuk jarang bertugas atau menetap di desanya sehingga pelayanan masyarakat terganggu.Kini sejumlah masyarakat menuntut,’’ ujarnya. Ketua Komisi II DPRD Gowa Ari Bakri Pato mengusulkan kepada tim raskin kabupaten agar penanganan (penagihan) ditangani sekretaris desa (sekdes) atau sekretaris lurah (seklur).Kades maupun pengelola kecamatan tidak boleh mengintervensi karena kades atau lurah bertanggung jawab langsung ke tim kabupaten. (herni amir)
Saharuddin Matta melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan beras untuk warga miskin (raskin) yang mencapai puluhan juta rupiah. Ketua Tim Raskin Subbulog Divre Makassar Sitti Mardati mengatakan, pihaknya bersama polisi mendatangi rumah Saharuddin di Cambaya, Kecamatan Pallangga, karena yang bersangkutan tidak pernah datang lagi bertugas di Desa Tonrorita. Sebelum polisi tiba di rumahnya, Saharuddin Matta terlebih dahulu melarikan diri.
“Kami hanya ingin menagih utang raskin setelah dia tidak menghadiri rapat di Kantor Camat Biringbulu.Kenyataannya dia langsung menghindar sehingga harus ditangani polisi secara serius.Kalau memang tidak mau bertanggung jawab harus berurusan dengan polisi,”ungkapnya akhir pekan lalu.
Camat Biringbulu Kamsinah menjelaskan, Saharuddin Matta harus ditangkap polisi karena diduga menyeleweng kan sejumlah dana. Selain menyelewengkan dana raskin,Saharuddin juga diduga menggelapkan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) mencapai ratusan juta rupiah dan anggaran proyek Pemsimas yang kini terbengkalai.
‘’Kades Tonrorita harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, termasuk jarang bertugas atau menetap di desanya sehingga pelayanan masyarakat terganggu.Kini sejumlah masyarakat menuntut,’’ ujarnya. Ketua Komisi II DPRD Gowa Ari Bakri Pato mengusulkan kepada tim raskin kabupaten agar penanganan (penagihan) ditangani sekretaris desa (sekdes) atau sekretaris lurah (seklur).Kades maupun pengelola kecamatan tidak boleh mengintervensi karena kades atau lurah bertanggung jawab langsung ke tim kabupaten. (herni amir)
0 komentar:
Posting Komentar
Saya sangat membutuhkan komentar Anda,jadi jangan asal buka coy....please your comen...!